Muara Bungo - Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, Drs.Supriyadi,ME Senin (12/3) menyerahkan satu set Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Inspektorat untuk direview sesuai amanat PP No 8 Tahun 2006. LKPD diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Bungo Ir.H.Amrizal,M.Si.
LKPD disusun oleh BPKAD berdasarkan gabungan laporan keuangan seluruh OPD tahun anggaran 2017 dgn status masih unreviewed. Setelah direview oleh Inspektorat maka berubah status menjadi reviewed, dan selanjutnya setelah ditandatangani oleh Bupati Bungo untuk diserahkan lebih lanjut kepada BPK Perwakilan Jambi, maka status LKPD itu menjadi unaudited.
Review LKPD oleh Inspektorat ini dengan tujuan perbaikan dan melengkapi yang kurang, dimana atas review tersebut Inspektorat berwenang melakukan koreksi sehingga Buku LKPD itu menjadi buku LKPD reviewed.
Buku LKPD reviewed itu kemudian menjadi LKPD unaudited dan diserahkan oleh Bupati kepada BPK pada akhir bulan Maret 2018 sesuai amanat UU No 17 Tahun 2003 dan peraturan perundangan terkait lainnya.
Selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan atau audit atas LKPD tersebut dengan turun langsung ke Kabupaten Bungo.
LKPD yang disampaikan kepada BPK tersebut oleh BPK akan dijadikan bahan/dokumen untuk melakukan pemeriksaan LKPD. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK selanjutnya memberikan pendapat (opini).
Adapun opini yang diberikan adalah salah satu dari 4 macam opini yaitu, Tidak Wajar, Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini yang terakhir ini (WTP) merupakan opini yang sangat diharapkan oleh setiap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat selaku entitas pelaporan.
Karena laporan keuangan yang dinilai WTP oleh BPK merupakan indikator bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual (*).
: tanpa label