Muara Bungo18 April 2018 - Dalam rangka menggenjot sumber penerimaan daerah yg berasal dari pusat berupa Bagi Hasil Pajak Penghasilan, BPKAD Kabupaten Bungo yg dipimpin Drs Supriyadi, ME menggelar Sosialisasi Kewajiban Pendaftaran NPWP Cabang bagi rekanan (penyedia barang/jasa) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. Sosialisasi ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo pada Rabu 18 April 2018, yg dihadiri oleh Kepala OPD, pejabat eselon 2 dan 3 Sekretariat Daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo..
Dalam laporannya selaku panitia, Drs Supriyadi, ME mengemukan bahwa Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bungo Nomor 970/03.644/BPKAD tanggal 11 April 2018, yang menghendaki agar seluruh rekanan selaku penyedia barang/jasa atas beban APBD yang berasal dari luar daerah agar memiliki NPWP Cabang.
Lebih lanjut, dalam sambutannya Pak Bupati yg diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs H. Ridwan Is, MM mengharapkan agar seluruh Pejabat Pembuat Komitmen terutama Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran agar mematuhi surat edaran bupati, dengan mensyaratkan kelengkapan administrasi tambahan berupa npwp cabang kepada rekanan dalam perjanjian kerja. Dengan adanya npwp cabang tersebut maka setoran pph dari para rekanan tsb akan tercatat dalam administrasi KPP Pratama Muara Bungo, yg pada gilirannya nanti semua itu dapat berkontribusi langsung terhadap penerimaan bagi hasil pajak bagian Pemerintah Kabupaten Bungo..
Dalam kesempatan itu, Zainal Bahri selaku Plh Kepala KPP Pratama Muara Bungo memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pendaftaran npwp cabang yg disertai tanya jawab dari peserta. (BPKAD)
: tanpa label