bungokab.go.id - Triwulan pertama pada tahun 2018,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bungo telah mencapai sekitar21,99 persen
dari target yang ditetapkan.
PAD Kabupaten Bungotelah mencapai
sekitar Rp 30.264.683.038,32dengan uraian Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah ( BPPRD ) yang diwakili Sekretaris Badan, Saptalius,
S.E,.M.Si, memaparkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) untuk Triwulan I
tahun 2018 Rp 30.264.683.038,32 atau
21,99persen dari target PAD Rp 137.656.958.127,41.
Mengenai realisasi beberapa
instansi pemungut pajak yang masih rendah, Saptalius, S.E,.M.Si
menginstruksikan agar dalam rakor ini, masing-masing instansi dapat
menjelaskan hambatan dan kendala di lapangan dalam usaha memungut
pendapatan dari masyarakat. Beliau mengajak segenap OPD dapat melibatkan Satpol
PP sebagai penegak Perda untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Untuk
transparansi dan publikasi, Sekretaris BPPRD meminta kepada instansi
pemungut pajak agar aktif di sosial media. Seperti himbauan Bupati Bungo kepada
seluruh OPD.
Menurut Sekretaris BPPRD, media sosial menjadi sarana
ekspose dan interaksi dengan masyarakat. ‘’Tolong tingkatkan ekspose dan
interaksi ke masyarakat agar masyarakat sadar akan kewajibannya sebagai wajib
pajak
: tanpa label