bungokab.go.id - Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang ada di Kabupaten Bungo, ditandai dengan semakin bergairahnya transaksi penjualan barang dan jasa.Hal itu tentu melibatkan unsur unsur penunjang dari proses penjualan barang tersebut, misalnya Alat ukur, takar, timbangan dll. Agar antara penjual dan pembeli tidak ada yang di rugikan.
Atas dasar tersebut Dinas Koperasi UKM Perindag Kab.Bungo melaksanakan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan kemetrologian yang di laksanakan di mulai tanggal 17 - 21 April 2018 di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bungo.
Di konfirmasi kepada Kadis Koperasi UKM Perindag Kabupaten Bungo, H.Deddy Irawan .MM mengatakan kegiatan ini sesuai dengan arahan Bupati Bungo yang berkeinginan agar iklim ekonomi khususnya proses transaksional antara penjual dan pembeli berjalan baik, tidak ada pihak yang di rugikan atau merasa di rugikan.
Selain itu juga merujuk peraturan Mentri Perdagangan No.71 tahun 2014 tentang pengawasan alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.Barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran.Dengan kegiatan ini di harapkan kepada para pelaku usaha agar dapat melakukan tera terhadap alat alat ukur dari perdagangannya.Sehingga dapat di ketahui kualitas dari alat takar, ukur, dan timbangan yg di miliki.Kegiatan ini dilaksanakan berkat kerja sama dengan UPTD KEMETROLOGI Provinsi jambi.(isk)
: tanpa label