bungokab.go.id - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo melalui Bidang Konservasi Sumber Daya Alam, memiliki program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dengan kegiatan Peningkatan Peran Serta masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup. Salah satu kegiatan Peningkatan Peran Serta masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, yaitu pelaksanaan program Adiwiyata. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata, sekolah adiwiyata adalah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
Pada tanggal 16 April 2018, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo
telah melaksanakan Sosialisasi Sekolah Adiwiyata dan Pengelolaan Sampah di Aula
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bungo. Acara ini dihadiri oleh calon sekolah
Adiwiyata Kabupaten Bungo, serta sekolah yang telah meraih predikat Adiwiyata
Kabupaten, Adiwiyata Provinsi, dan Adiwiyata Nasional, serta OPD terkait
program Adiwiyata.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bungo, H.
Prasetyo, SP,M.Si, serta memberika pemaparan mengenai perkembangan sekolah
Adiwiyata yang ada di Kabupaten Bungo.
Adapun pemateri dalam sosialisasi ini adalah pemateri
yang sudah mumpuni di bidangnya, yaitu Yunizon, SH, MH, Kasubbid Tindak Lanjut
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, Kemeterian Lingkungan Hidup
dan Kehutana Republik Indonesia, dengan tema materi Kebijakan Program Adiwiyata
dengan moderator Yunita Salmah Ritonga, S.Si, dan Husni Thamrin, salah seorang Tim
Penilai Adiwiyata Provinsi Jambi, dengan tema materi Pengelolaan Sampah dengan
moderator Alfianto, ST, MT.
: tanpa label