bungokab.go.id - Berdasarkan Permendiknas No. 28 tahun 2010 , bahwa kepada sekolah harus memiliki sertifikat Kepala Sekolah. Disamping syarat- syarat administrasi lainnya.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan kerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia di Solo untuk melaksanakan seleksi Akademik Calon Kepala Sekolah.

Seleksi Akademik diikuti oleh 26 Peserta dari Calon Kepala SD dan SMP.

 Peserta yang lulus Seleksi dan dinyatakan layak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah . Jika Peserta dinyatakan Lulus Diklat maka akan memperoleh surat tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikat Kepala Sekolah.

: tanpa label

Share this Pos