bungokab.go.id - Untuk mencegah terjadinya kasus gigitan penyakit rabies/anjing gila di Kabupaten Bungo, Dinas Peternakan dan
Perikanan Kabupaten Bungo melalui Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat
Veteriner melaksanakan Eliminasi (peracunan) hewan penular rabies
(HPR) khususnya terhadap anjing tidak bertuan (liar) yang
meresahkan warga.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Peternakan
melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Drh. Sandi
Putra, pelaksanaan kegiatan ini
sesuai jadwal yang disusun oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Bungo dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan pada lokasi pelaksanaan eliminasi tersebut, dari kegiatan tersebut
diperoleh hasil sebanyak 22 (Dua puluh dua) ekor Anjing yang tereleliminasi.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Dinas Peternakan
dan Perikanan selama Tahun 2018 sampai dengan
bulan Maret sudah terdapat 8 (delapan) laporan
kasus gigitan hewan penular rabies.
Dinas
Peternakan dan Perikanan menghimbau agar masyarakat dapat memvaksin hewan kesayangan
seperti
anjing, kucing dan kera secara rutin tanpa
dipungut
biaya (Gratis). Mengingat target bebas rabies di Kabupaten
Bungo adalah zero kasus
: tanpa label