bungokab.go.id - Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, bahwa Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo sebagai leading sector program Adiwiyata melakukan pembinaan serentak bersama OPD lintas sektoral terkait yang telah disahkan dengan Keputusan Bupati Bungo Nomor 140/LH Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Monitoring Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata) Kabupaten Bungo.
Adapun pembinaan dilakukan terhadap 27 (dua
puluh tujuh) calon sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten Bungo Tahun 2018, yaitu
SDN No.95/II Muara Bungo, SMPN 7 Muara Bungo, MIN I Bungo, SMKN 2 Bungo, SDN
No. 207/II Tirta Mulya, MTsN 4 Bungo, SMKN 1 Pelepat Ilir, SDN No. 180/II Mulya
Jaya, SMPN Pelepat, SMAN 1 Pelepat, SDN
No. 103/II Tanjung Agung, MTsN 1 Bungo, SMAN 1 Muko-muko Bathin VII, SMAN 1
Rantau Pandan, SDN 98/II Tanjung Gedang, SDN No. 102/II Sungai Kerjan, SMPN 5
Muara Bungo, SMKN 3 Muara Bungo, SMPN 6 Muara Bungo, SMPN 7 Tanah Sepenggal,
MAN 3 Bungo, SDN No. 200/II Embacang Gedang, SMPN 6 Tanah Sepenggal, SDN No.
105/II Rambah, SMPN 2 Tanah Tumbuh, SMAN 1 Tanah Tumbuh, dan SDN No.19/II
Peninjau. Tim Pembina terdiri atas personil dari OPD terkait, diantaranya yaitu
H. Prasetyo, SP, M.Si; Ir. Yuddi, M.Si; Alfianto, ST, MT; Lindawati, S.Sos; Darma
Haryeni, ST; Noviati Rinaningsih,ST; Yunita Salmah Ritonga, S.Si; Achmad
Syaihu; Moammar Asfiredo dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Kirmanto
dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Anwar, S.Sos dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Bungo, Herman Adi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura
dan Perkebunan Kabupaten Bungo, dan Ir. Rudi Wingnarta dari Dinas Peternakan
dan Perikanan Kabupaten Bungo.(yr)
: tanpa label