bungokab.go.id – Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki maupun perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Adapun besaran zakat fitrah yang harus diberikan oleh setiap Muslim adalah sebesar 2.5 kilogram beras, beras yang diberikan harus sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Seiring berjalannya bulan Ramadhan 1439 H/ 2018 M, pemerintah Kab. Bungo, Kankemenag dan MUI Kab. Bungo telah mengadakan rapat bersama untuk menentukan besaran zakat fitrah. Hasil kesepakatan ini di beritahukan kepada masyarakat kab. Bungo dalam bentuk pengumuman bersama pemerintah Kab. Kankemenag dan MUI Kab. Bungo.
Saat ini, masjid-masjid dan mushala juga sudah mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah. Berdasarkan pengumuman bersama pemerintah Kabupaten, Kankemenag dan MUI Kab. Bungo besaran zakat fitrah untuk kab. Bungo adalah :
1. Harga beras terendah = Rp 25. 000 (dua puluh lima ribu rupiah)
2. Harga beras menengah = Rp 30. 000 (Tiga Puluh ribu rupiah)
3. Harga beras tertinggi = Rp 35. 000 ( tiga puluh Lima ribu rupiah)
Ka. Kankemenag Bungo Drs. Hasbi, M. Pd.I saat ditemui diruang kerjanya, menuturkan “sesuai pengumuman bersama yang telah dikeluarkan, masjid-masjid dan mushola telah mulai menerima zakat fitrah, dengan membayar zakat fitrah , mari kita sambut hari yang fitri dengan senyum merata bagi semua untuk itu tunaikan lah zakat sebelum batas waktu yang ditentukan” tuturnya.
Sumber : bungo.kemenag.go.id
: tanpa label