bungokab.go.id - Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari Permendiknas No. 28 tahun2010 ,bahwa kepala sekolah wajib memiliki sertifikat Kepala Sekolah. Disamping syarat-syarat administrasi lainnya.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan kerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia di Solo untuk melaksanakan Diklat In Service Learning 1 di Hotel Semagi Muara Bungo dari tanggal 30 Mei s/d 06 Juni 2018 dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang yang merupakan hasil seleksi administrasi dan akademik. Master Trainer sebnyak 2 orang berasal dari LPPKS Indonesia di Solo.


Setelah mengikuti in service learning 1 maka tahapan berikutnya adalah on the job learning dan in service learning 2. Apabila peserta dinyatakan lulus diklat maka akan mendapatkan sertifikat kepala sekolah. 

: tanpa label

Share this Pos