bungokab.go.id - Bupati Bungo H.Mashuri, Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto, Sekda Bungo, Drs.H. Ridwan IS, MM Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais, Dandim 0416 Bute Letkol Wahyu HS, serta Camat Pelepat menyaksikan kesepakatan damai kesalahpaman antara Polsek Pelepat dengan SAD beberapa hari yang lalu di Kantor Camat Pelepat.
Adapun isi kesepakatan tersebut anatara lain :
1. Pada dasarnya SAD Pasir Putih menerima biaya Denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juga rupiah) diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin kepada Suku Anak Dalam Pasir Putih
2. Permasalahan yang dilakukan oleh Sdr. ILHAM akan ditangani oleh Pihak Polsek Tabir Polres Merangin
3. Biaya pengobatan dari korban dari warga SAD Pasir Putih tinggung oleh pihak Pemda Kabupaten Bungo dan Polres Bungo
4. Pihak Polri telah memberikan santunan kepada pihak Suku Anak Dalam yang mengalami luka dan sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Muara Bungo
5. Setelah penyataan ini dibuat tidak ada lagi pihak Suku Anak Dalam yang akan melakukan penyerangan terhadap Kantor Polisi dan juga Personil atau Aparat Polisi serta Bapak Camat dan Kantor Camat Pelepat
6. Setalah dilakukan perundingan penyelesaian ini maka tidak ada lagi permasalahan antara warga SAD Pasir Putih dengan Pihak Kepolisian bergitu juga antara SAD Pasir Putih dengan SAD Merangin dan tidak ada lagi penyerangan dan dendam dari kedua belah pihak dan apabila diantara salah satu pihak ada yang menggar isi surat pernyataan diatas akan di tuntut sesuai hukum berlaku
7. Pihak Suku Anak Dalam Pasir Putih tidak mempermasalahkan lagi mengenai tindakan penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
demikian isi perjanjian yang ditandatangani oleh perwakilan dari POLRI, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Pembina SAD Pasir Putih.
: tanpa label