bungokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Lingkungan Hidup pada seksie Pemulihan Kualitas Lingkungan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam melakukan pemantauan kualitas udara di wilayah Kota Muara Bungo untuk tahap I tahun 2018, berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : S.125/PPU/IPKU/PKL-3/4/2018 perihal surat pengantar pengukuran kualitas udara Ambien dengan metode Passive Sampler tahap I tahun 2018 dan hasil Bimbingan Teknis Pemantauan Kualitas Udara yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi pada tanggal 24 Mei 2018 lalu.
Pemantauan kualitas udara yang dilakukan yaitu pengambilan sampel udara ambien untuk parameter SO2 dan NO2 dengan metode passive sampler yang dilakukan pada tanggal 02 Juli 2018. Sampler yang telah dipasang akan dibiarkan terpapar selama dua minggu, dan diambil kembali pada tanggal 16 Juli 2018 mendatang yang selanjutnya sample cell dalam passive sampler tersebut akan diuji di laboratorium.
Adapun
lokasi pengambilan contoh uji dilakukan di tempat-tempat yang mewakili transportasi,
pemukiman, perkantoran dan industri di wilayah Kota Muara Bungo. Untuk mewakili
transportasi, Passive sampler dipasang di Sub Denpom II/2-1 Bute Sarko,
mewakili pemukiman di Perumahan Bumi Semagi Permai Purwobakti, mewakili
Industri di RSUD H. Hanafie Muara Bungo dan mewakili perkantoran di Kantor
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.(yr)
: tanpa label