bungokab.go.id - Dalam rangka pengendalian reklame, BPPRD Kabupaten Bungo dengan bekerjasama dengan tim terpadu yang terdiri dari BPPRD,Perkim, Perizinan dan Satpol PP melaksanakan penertiban reklame di wilayah Kabupaten Bungo secara rutin. Reklame yang ditertibkan adalah reklame yang tidak berijin, reklame berijin yang masa pemasangannnya telah lewat namun tidak dilepas oleh penyelenggara reklame dan reklame yang pemasangannya tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Bungo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
Pada hari Selasa tanggal 17 Juli
2018, Tim terpadu Kabupaten Bungo melaksanakan penertiban reklame dengan lokasi
sekitar Jalan M. Yamin, Jl. Sulthan Thaha, Jl. H. Hanafie, Komplek pasar
serunai dengan jenis reklame yang ditertibkan adalah baliho, umbul-umbul dan
spanduk. Dalam kegiatan penertiban tersebut dijumpai puluhan reklame yang
dipasang tidak sesuai ketentuan dan dicabut pemasangannya yang akan
ditindaklanjuti dengan dikirim Surat Teguran kepada penyelenggara reklame yang
pemasangannya tidak memenuhi ketentuan.
Materi reklame yang ditertibkan dalam
kegiatan ini antara lain : 1. ASUS 2. COOL PAD3. HUAWEI dan berbagai jenis materi
reklame yang pemasangannya menempel di tiang – tiang dan dan dinding toko.Sanksi
yang diberikan bagi Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajak reklame adalah
terhadap materi atau konten reklame, dilakukan penertiban atau pembongkaran,
bukan terhadap sarana reklame seperti Bidang, Papan atau konstruksi reklame.
Kegiatan penertiban reklame akan
dilaksanakan hingga beberapa hari kedepan di Kecamatan dalam Kabupaten Bungo.Tim
terpadu berjumlah sebanyak 20 orang yang dipimpin oleh M. Hilal, S.E, selaku Kepala
Bidang Pajak BPPRD Kabupaten Bungo. Dalam kegiatan penertiban reklame ini telah
dicopot beberapa reklame yang pemasangannya tidak memenuhi ketentuan, terutama
reklame yang pemasangannya menempel di dinding dinding toko .
: tanpa label