bungokab.go.id - Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan kebijakan dan Strategi daerah
(Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga sebagai salah satu syarat
memperoleh Adipura. Jakstrada ini dibuat merupakan turunan dari Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Nasional Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Pemerintah Kabupaten Bungo, melalui Dinas Lingkungan Hidup juga tengah melakukan penyusunan Jakstrada dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Dalam penyusunan Jakstrada ini, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bungo menggelar rapat koordinasi bersama tim teknis yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Teknis Jakstrada Kabupaten Bungo Tahun 2018.
Kegiatan
ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 20 Juli 2018 di Ruang Mawar BAPPEDA
Kabupaten Bungo. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bungo,
H. Prasetyo, SP,M.Si, didampingi oleh Kabid Fisik Sarana dan Prasarana BAPPEDA
Kab. Bungo, Sastra Asnawi, SE, M.Si dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup
Kab. Bungo, Zulkarnain, S.IP, M.Si.
Adapun
OPD dan unsur terkait yang terlibat dalam penyusunan Jakstrada ini adalah
BAPPEDA Kab. Bungo, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bungo, Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kab.Bungo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kab. Bungo,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bungo, Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kab.Bungo, dan akademisi.
Dalam
rapat koordinasi ini juga dilakukan pemaparan tentang Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017
tentang Kebijakan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Rumah Tangga serta rencana program kegiatan yang akan tertuang dalam
Jakstrada Kabupaten Bungo. (ysr)
: tanpa label