bungokab.go.id - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo dalam hal ini adalah Bidang Perkebunan mengadakan sosialisasi replanting kelapa sawit pekebun dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kantor Koperasi Jaringan Usaha Bersama Kuamang Kuning Sejahtera (KJUBKKS)  Kecamatan Pelepat Ilir tanggal 03 Agustus 2018. Acara tersebut di hadiri oleh Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) calon peserta kegiatan Replanting Kelapa Sawit (9 KUD), Datuk Rio, Ketua KJUBKKS, Plt. Ketua APKASINDO, Kepala UPTP Dinas TPHP Kec. Pelepat Ilir, Kepala Dinas TPHP Kab Bungo dan rombongan serta Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi yang berstindak sebagai narasumber.


Dalam acara tersebut Muhammad Hasbi, Sp., M. Si selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo menyatakan bahwa Target Nasional Kegiatan Replanting Kelapa Sawit seluas ± 185.000 Ha, untuk Provinsi Jambi mendapat target seluas  ± 20000 Ha, sedangkan Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas  TPHP pada tahun anggaran 2018, mendapat target (quota) Replanting Kelapa Sawit seluas  ± 1260 Ha, Seperti kita ketahui bersama, bahwa untuk mendapatkan dana peremajaan kelapa sawit dari BPDPKS petani/pekebun peserta harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya scan KTP, KK, dan Legalitas Lahan  yang dikumpulkan melalui KUD sebagai pengusul  dan diusulkan ke Dinas TPHP Kabupaten; Waktu yang efektif untuk menyelesaikan target dimaksud tinggal ± 3 bulan kedepan, untuk itu diminta kepada kita semua yang hadir pada hari ini terutama kepada pengurus KUD untuk bekerja bahu-membahu guna memenuhi target yang telah ditetapkan. Karena mengingat potensi yang ada di Kecamatan Pelepat dan Pelepat Ilir saja ± 5400 Ha kebun kelapa sawit belum termasuk wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Tentunya kita berharap target tahun ini tercapai bahkan bisa lebih, sehingga akan membawa efek positif untuk usulan di tahun berikutnya.

 

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi juga menjelaskan hal hal terkait persyaratan teknis mengikuti replantin kelapa sawit dan jika berkas usulan yang disampaikan oleh Kabupaten Bungo melebihi dari yang ditargetkan, maka Dinas Perkebunan Provinsi akan memperjuangkan langsung ke pusat agar bisa dikabulkan. Untuk itu diminta kepada pengurus KUD agar segera memasukkan berkas usulan yang lengkap dan memenuhi syarat ke Dinas TPHP KAbupaten Bungo

: tanpa label

Share this Pos