bungokab.go.id - Untuk meningkatkan potensi
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah ( BPPRD ) Kabupaten Bungo setiap tahunnya rutin melakukan pendataan
langsung ke masyarakat. Selain itu upaya sosialisasi dan himbuan melalui
selebaran spanduk dan penyuluhan sudah dilakukan dengan harapan masyarakat
sadar akan kewajiban mereka untuk membayar pajak daerah,Pajak kendaraan dan
kewajiban pembayaran listrik yang tepat waktu
Kali ini BPPRD kembali berkesempatan melakukan satu upaya peningkatan potensi
Pajak Daerah dengan memupuk kesadaran masyarakat melalui kegiatan penyuluhan
Pajak yang diadakan di Kecamatan Bungo Dani, Rabu 08 Agustus 2018 bertempat di Aula Kecamatan Bungo Dani.
Dihadiri oleh PLT Camat Bungo Dani, Lurah, Rio, Perangkat Desa serta masyarakat
Kecamatan Bungo Dani.
Kepala BPPRD yang diwakili oleh
Sekretaris BPKPAD bapak Saptalius,S.E,M.Si, PT. PLN area Muara Bungo, Samsat
UPTD Muara Bungo menjadi nara sumber pada kegiatan dimaksud dengan materi
pembahasan Pajak Daerah, pajak kendaraan bermotor serta pembayaran listrik
dengan penekanan materi pada Pajak Daerah.
Saptalius, S.E,M.Si selaku nara
sumber pada kesempatan tersebut menekankan bahwa pentingnya keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Masyarakat sudah diberi hak yaitu sudah bisa ternikmatinya
berbagai fasilitas pembangunan yang diberikan pemerintah, namun di sisi lain
masyarakat juga dituntut memenuhi kewajiban seperti patuh dan taat terhadap
aturan hukum dan perpajakan.Acara berlangsung serius tapi santai karena
dilakukan dengan sistem dua arah melalui diskusi dan tanya jawab.
: tanpa label