bungokab.go.id - Penyediaan makanan dan minuman di restoran, dalam pasal 4A ayat (2) Undang-Undang(UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), UU PPN mengatur bahwa makanan dan minuman yang ada di restoran, rumah makan, warung hotel, dan sejenisnya meliputi makanan baik yang dikonsumsi langsung di tempat atau dibungkus dibawa pulang, serta termasuk makanan dan minuman yang disajikan oleh usaha dagang maupun perusahaan jasa boga atau ketering termasuk barang tidak kena PPN.


Pengenaan pajak daerah yang dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakatnya yang ingin membuat usaha kuliner salah satunya yaitu restoran, yang menyediakan berbagai makanan dan minuman yang bisa dihidangkan dan disantap langsung ditempat ataupun dipesan untuk dibawa pulang oleh para konsumennya, tentu akan membuat WPD (Wajib Pajak Daerah) mengeluarkan biaya lebih atas usahanya tersebut. Pengeluaran biaya lebih itu dibebankan secara langsung kepada konsumennya melalui pengenaan pajak sebesar 10% dari total pembayaran yang harus dibayar konsumen atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya yang dicantumkan pada struk atau bill pembayaran.



Oleh sebab itu dan untuk melaksanakan amanat Undang Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian pelaksanaannya di daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah No.6 tahun 2012, selanjutnya ada hal hal yang harus diatur dengan Peraturan Bupati salah satunya tentang Pajak Restoran dengan Perbup No 36 Tahun 2014. maka pada hari Senin, 10 September 2018 Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten, melalui bidang Pajak yang di pimpin oleh M. Hilal,S.E,.M.M sebagai Kepala Bidang mengadakan kegiatan Sosialisasi yang bertema "Hak, Kewajiban dan Sanksi Wajib Pajak Restoran" yang dilaksanakan di Ruang Aula di BPPRD Kabupaten Bogor dengan para pelaku bisnis restoran / warung makan malam dengan jumlah peserta 50 orang perwakilan dari pengusaha restoran/ warung makan malam di Kabupaten Bungo. Kegiatan Sosialisasi akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah agar kesadaran dan pemahaman Wajib Pajak terus tumbuh dan berkembang sehingga PAD juga akan meningkat dan dapat memenuhi target penerimaan pajak daerah itu sendiri.

: tanpa label

Share this Pos