Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bungo membuka awal tahun 2019 dengan sebuah gebrakan baru dalam hal peningkatan pelayanan, yaitu menjalankan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCantik).
Hal ini dilaksanakan sebagai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018, tetang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, untuk seluruh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Indonesia.
Tujuan di jalankannya Perizinan Online ini adalah untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha bagi prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan dan bangunan), izin usaha maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha, selain itu juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder, dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time, serta menfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan, serta menfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas, atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Saat ini DPMPTSP Kabupaten Bungo melayani sebanyak 43 perizinan yang menggunakan aplikasi ini. Dengan cakupan 31 Izin di terbitkan melalui Aplikasi OSS dan 12 Izin diterbitkan melalui Aplikasi SiCantik.
Dengan diterapkannya pelayanan perizinan secara online diharapkan dapat mempersingkat waktu pelayanan perizinan di Kabupaten Bungo yang pada akhirnya dapat meningkatkan geliat dan laju Investasi di masa yang akan datang.
: tanpa label