Jambi, Bupati Bungo H Mashuri, SP, ME, Jumat 29 Maret 2019 menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) unaudited tahun anggaran 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
Acara penyerahan LKPD yang bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Hery Ridwan, SE., MM,. Ak.CA.
Dalam rangka memperoleh keyakinan yang memadai, LKPD TA 2018 tersebut telah direviu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo, sebelum diserahkan Bupati Bungo kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Penyerahan Laporan Keuangan tersebut adalah untuk memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan berbagai ketentuan perundang-undangan lainnya.
LKPD Unaudited terdiri atas Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta Lampiran-Lampiran sebagai penjelasan detail dari LKPD Unaudited.
Bupati Bungo H Mashuri, menyampaikan bahwa selama ini persoalan pengelolaan aset menjadi salah satu yang jadi permasalahan belum bisa diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK.
“Pemerintah Kabupaten Bungo sampai saat ini telah banyak berbenah untuk memperbaiki pengelolaan asetnya, sudah ada progres yang signifikan, sehingga diharapkan atas LKPD Tahun anggaran 2018 ini, Kabupaten Bungo bisa memperoleh opini yang lebih baik dari BPK, yaitu WTP” jelas Bupati.
: tanpa label