Pada sosialisasi percepatan peremajaan kelapa sawit Kadis Perkebunan Provinsi Jambi meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk mensukseskan program replanting khususnya di Kabupaten Bungo yang ada pada tahun anggaran 2019 mendapat target 1560 ha. Proposal diajukan secara berjenjang melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo, Dinas perkebunan Provinsi Jambi, DirjenBun Kementrian Pertanian RI, untuk mendapatkan persetujuan (Rekomted) usulan dari DirjenBun Kementan RI. Kebun yang menjadi sasaran objek replanting adalah tanaman yang berumur > 25 tahun/produktivitas, < 10 ton/ha pertahun dengan ketentuan umur diatas 7 tahun.
Sosialisasi Percepatan Peremajaan Kelapa Sawit ini dihadiri oleh Kadis Perkebunan Jambi, Kabid Pengembangan dari Penyuluhan Dinas Provinsi Jambi tentang replanting kelapa sawit dalam kerangka Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo yang diwakili oleh Kabid Tanaman Pangan yang bertindak sebagai narasumber. Adapun peserta yang hadir yaitu Koordinator Penyuluh Lapangan Kecamatan Pelepat Ilir, serta seluruh pengurus dan beberapa anggota KUD yang bernaung dalam Ketua Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB).
Dalam upaya menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan, pemerintah menetapkan kebijakan tentang perhimpunan dana perkebunan kelapa sawit sebagaimana berdasarkan undang-undang No.39 tahun 2014 pasal 93 tentang perkebunan. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo melaksanakan Sosialisasi Percepatan Peremajaan Kelapa Sawit pada tanggal 09 Maret 2019 bertempat di Dusun Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.
Pada Kesempatan ini Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo yang diwakili oleh Kabid Tanaman Pangan menyampaikan bahwa guna mengisi masa transisi pada saat replanting Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo menyalurkan bantuan berupa pajak, tanaman hortikultura, melalui mekanime usulan yang disampaikan oleh kelompok tani (peserta replanting) dengan memasukkan berkas usulan yang lengkap dan memenuhi syarat ke Dinas TPHP Kabupaten Bungo. Diharapkan setelah peserta yang mendapatkan bantuan replanting tidak dapat dibiarkan begitu saja karena pengetahuan yang masih terbatas dan harus butuh pendampingan, bagaimana tata kelola lahan yang baik dan lain sebagainya.
: tanpa label