Selasa (03/09), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo Melalui Bidang Perkebunan Melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan Dalam Wilayah Kabupaten Bungo Tahun 2019.
Kegiatan Ini diberi sambutan dan arahan langsung Oleh Kadis TPHP Kabupaten Bungo Muhammad Hasbi, S.P. M.Si serta Kabid Pengembangan Perkebunan dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Panca Pria, S.P sebagai Nara Sumber, Adapun peserta yang hadir yaitu anggota dari 17 Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Bungo.
Dalam kesempatan ini Kadis TPHP Kabupaten Bungo Muhammad Hasbi, S.P.M.Si menyampaikan tentang kewajiban perusahaan perkebunan menurut peraturan perundangan dibidang perkebunan antara lain yaitu :
1. Mempunyai izin operasi dibidang perkebunan berupa SPUP, IUP, IUP-B dan atau IUP-P apabila kegiatan mencapai skala tertentu.
2. Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total areal yang diusahakan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil.
3. Usaha industry pengolahan kelapa sawit (PKS) wajib memenuhi bahan baku minimal 20% dari kebunyang diusahakan sendiri dan sisanya bermitra dengan petani secara tertulis dalam jangka waktu minimal 3 Tahun.
4. Perusahaan perkebunan wajib melaksanakan amdal, UKL maupun UPL
5. Perusahaan perkebunan wajib memiliki sarana, prasarana dan system/prosedur untuk melaksanakan PLTB dan Cahdalkar
6. Perusahaan perkebunan wajib memiliki sarana, prasarana dan pengendalian OPT.
7. Perusahaan perkebunan wajib menerapkan prinsip tata kelola perkebunan yang baik.
8. Perusahan perkebunan wajib menghormati tradisi dan budaya masyarakat sekitar perkebunan.
9. Perusahaan perkebunan
wajib membuat Laporan progress report kepada instansi terkait sesuai bidang
tugasnya.
#TimredBun
: tanpa label