Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menentapkan besaran zakat fitrah tahun 1441 H atau tahun 2020.
Penetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama antara Baznas Kabupaten Bungo, Kemenag Bungo, MUI, serta Organisasi Keagamaan lainnya.
Terdapat tiga tingkatan besaran zakat fitrah tahun 2019 ini, mulai dari yang tertinggi sebesar Rp Rp.53.200 dan sedang Rp. 45.600 dan terendah Rp.41.800. per orang.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Bungo Apri. Apri mengatakan besaran zakat terdapat tiga tingkatan yang diambil berdasarkan harga beras di pasaran Kota Muara Bungo.
“Untuk zakat fitrah Pada Hari Raya idul fitri 1441 Hijriah tahun 2020 ini, nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan bersadarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 14.000 per kilo gram, di kali 2,5 kilo gram sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah dikalikan 3,8 kg beras jika di uangkan sebesar Rp 53.200 per orang,” kata wabup. saat di temui di ruang kerjanya,Rabu (29/04) pagi.
Selanjutnya, Wabup Apri menambahkan dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, mengimbau kepada masyarakat mari menyempurnakan ibadah puasa dengan membayar zakat fitrah.
“Untuk menyempurnakan ibadah puasa kita dengan zakat fitrah. Dengan demikian mudah-mudahan mareka yang membutuhkan juga merayakan kebahagiaan pada hari raya idul fitri,” Imbuh Wabup Apri.(yoen)
: tanpa label