Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Bungo melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo tahun 2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Kabupaten Bungo Martunis.,Amd, yang di hadiri langsung oleh Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME, Wakil Ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza,SM, 23 anggora DPRD Bungo, Unsur Forkopimda,Sekda Bungo, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, para Kabag, Camat, lurah dalam Kabupaten Bungo, ketua LAM serta tamu undangan yang lainnya.
Wakil ketua II DPRD Kabupaten Bungo Martunis.,A.md dalam sambutannya mengatakan, dari program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan yang sesuai dengan proyeksi pendapatan sesuai dengan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 27 tahun 2001 tentang pedoman penyusunan APBD tahun ajaran 2022 bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lama Minggu ke-1 bulan Agustus sesuai ketentuan pasal 16 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Junto pasal 116 peraturan DPRD tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
"Sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS dilaksanakan oleh DPRD dengan Kepala daerah,"Kata Martunis.
Setelah menyampaikan rancangan KUA dan perubahan PPAS disertai dengan dokumen pendukung dalam rapat, penyusunan APBD perubahan Tahun anggaran 2022, penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun 2022 maka dapat disampaikan dengan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD diselenggarakan pada hari ini.
Di tempat yang sama Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME mengatakan, penyusunan rancangan perubahan merupakan kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2022 dan perubahan prioritas dan papan anggaran sementara atau anggaran 2022 merupakan proses pendahuluan dalam suatu rangkaian tahapan mekanisme penyusunan perubahan APBD Tahun anggaran 2022,
Hal ini didasarkan pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah perubahan KUA tahun anggaran 2022 dilakukan sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan selama 6 bulan berjalan dalam konteks kebutuhan dan penyesuaian anggaran,"Ujar Bupati.
Mempertimbangkan hal tersebut pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian kembali postur APBD agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien, secara umum dapat disampaikan ringkasan proyeksi pendapat pembelajaran dan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 sebagai berikut:
Pendapatan daerah sebesar Rp. 1,2 triliun lebih bertambah sebesar Rp.152,6 miliar tapi dari target pendapatan sebelumnya pada APBD Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1,06 triliun lebih itu terdiri dari pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp.167,5 miliar lebih bertambah sebesar Rp. 2,2 miliar Lebih dari harga sebelumnya pada PBB tahun anggaran tahun 2022 sebesar Rp
165,2 miliar.
Lebih pendapatan sebesar ditargetkan Rp 1,0 lebih bertambah sebesar 153,3 miliar lebih sebelumnya pada pemilu tahun anggaran 2022 sebesar 901,9 miliar lebih lain pendapatan daerah yang besar diperlihatkan sebesar 9,2 miliar lebih bertambah sebesar 6,9 miliar dari target sebelumnya pada PBB tahun anggaran 2022 sebesar Rp.2,23 M dari belanja daerah diproduksikan sebesar Rp.1,36 M lebih bertambah sebesar Rp.291,6 miliar lebih dari satu tahun sebelumnya pada PBB tahun antara 2022 sebesar Rp. 1,07 M.
Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan penurunan pembiayaan sila Tahun anggaran 2021 sesuai audit BPK RI sebesar Rp.154,5 M lebih, dicantumkan sebagai penerima pembiayaan sehingga penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp.147,8 miliar lebih dari perkiraan semula.
Selanjutnya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.11,07 M lebih bertambah sebesar Rp. 8,7 M
rincian lebih lanjut atas perkiraan pendapatan daerah dan perkiraan untuk setiap opd *(bski)*
: tanpa label