Rabu 21092022
Dinas perpustakaan dan arsip daerah Kabupaten Bungo menggelar acara sosialisasi pemberdayaan Kapasitas unit kearsipan daerah.
Sosialisasi pemberdayaan Kapasitas unit kearsipan daerah bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd, Staf ahli Bupati, Asisten,kepala dinas perpustakaan dan arsip provinsi Jambi Heriansyah Putra,S.STP.MEI, Para kepala OPD, para Kabag, para camat, narasumber sosialisasi pemberdayaan Kapasitas unit kearsipan daerah Kabupaten Bungo Neneng Ridayanti S.S.M.Hum serta tamu undangan yang lainnya.
Plt Kepala dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bungo Ir.H.Indones,M.TP dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan undang-undang No 43 tahun 2009 tentang kearsipan, serta peraturan daerah nomor 1 tahun 2015,tentang penyelenggaraan ke arsipan Kabupaten Bungo, guna meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan diuraikan bahwa arsip
yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan serta
bahan pembelajaran masyarakat, bangsa dan negara.
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan Negara ke depan agar senantiasa berada pada
pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional. Dengan kata lain, sumber
informasi, acuan, dan bahan pembelajaran tersebut memberikan manfaat besar bagi kepentingan organisasi, kepentingan masyarakat,
bangsa, dan negara yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai warisan
pada generasi yang akan datang.
Mengingat hasil kegiatan administrasi dan manajemen terus
tumbuh dan berkembang secara akumulasi serta semakin kompleknya
fungsi dan tugas organisasi, maka arsip sebagai salah satu sumber
informasi dan bukti otentik membutuhkan suatu pengelolaan
(manajemen) yang tepat sehingga dapat menciptakan efektivitas,
efisiensi dan produktivitas bagi instansi/organisasi.
Dengan dijalankannya manajemen perkantoran yang baik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo informasi dapat
disajikan dengan benar, cepat, tepat dan akurat, kepada masyarakat.
Melihat fungsi arsip demikian besar, Pemerintah Kabupaten Bungo
melalui Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan melaksanakan
langkah-langkah sebagai berikut;
Pembinaan Kearsipan, Peningkatan
Sumber Daya Manusia pengelola arsip, Pengelolaan dan penyajian
informasi arsip dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Sasaran dari kegiatan tersebut di atas adalah Lembaga Kearsipan
Daerah (LKD) Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah(PD), Cabang
Dinas/UPTD/Balai, BUMD/Orpol/Ormas dan Sekolah
(SMA/SMK/SLB) di Wilayah Kabupaten Bungo
Guna mendukung program pemerintah Kabupaten Bungo Jawa dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bungo.
Dinas Kearsipan Dan
Perpustakaan Kabupaten Bungo mengadakan pembinaan
kearsipan pada organisasi massa dalam hal ini PKK dan Karang Taruna, pada daerah yang masuk pada kategori sangat miskin (zona merah).
Pembinaan Kearsipan dititik beratkan pada pengelolaan dan pemanfaatan Arsip Vital masyarakat, serta pembinaan kearsipan
pemerintah desa tersebut. Melalui pembinaan arsip vital dan arsip
pemerintah desa, diharapkan masyarakat menyadari akan arti penting
arsip, sehingga arsip pribadi maupun arsip pemerintah desa yang
dimiliki dapat dikelola dengan baik. Dengan demikian data-data yang dibutuhkan oleh stakeholder terkait peningkatan taraf hidup dapat
tersaji dengan valid dan otentik.
Adapun maksud dengan adanya sosialisasi ini untuk mendukung terciptanya tertib administrasi kearsipan yang
terintegrasi dan meningkatkan kualitas layanan prima kepada
masyarakat/pengguna arsip serta penyelamatan arsip yang
memiliki nilai guna sejarah di Kabupaten Bungo.
Tujuan dari sosialisasi ini untuk :
a) Mewujudkan terciptanya tertib administrasi kearsipan
dan penyelamatan arsip dalam penyelenggaraan
Kearsipan di wilayah Kabupaten Bungo
b) Menjamin ketersediaan arsip vital masyarakat yang
otentik dalam rangka peningkatan taraf hidup.
c) Mewujudkan layanan prima kepada
masyarakat/pengguna arsip dalam memberikan informasi melalui ketersediaan arsip yang baik dan
lengkap.
d) Mempermudah proses penyusutan arsip;
Sementara itu Neneng Ridayanti,S.S.M.Hum sebagai Narasumber sosialisasi pemberdayaan kapasitas unit kearsipan daerah kabupaten Bungo dalam sambutannya mengatakan, terima kasih kepada Bapak Bupati dalam hal ini di wakili oleh bapak wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd yang telah berkenan menyediakan tempat untuk mengadakan acara sosialisasi pemberdayaan Kapasitas unit kearsipan daerah Kabupaten Bungo
"Terimakasih yang tak terhingga kepada Pemda Bungo yang telah mempersiapkan tempat/lokasi kegiatan acara sosialisasi ini, dan tak pula kami ucapkan selamat datang kepada kepala dinas perpustakaan dan kearsipan Provinsi Jambi di Bumi langkah serentak limbai seayun Kabupaten Bungo ini, semoga dengan kedatangan bapak kepala dinas provinsi Jambi acara ini bisa sukses di jalankan,"Ujarnya
Pemerintah Kabupaten Bungo saat ini terus berupaya untuk menata ulang aset daerah yang selama ini telah di tata ulang.
"Beberapa bulan yang lalu melalui kementerian menginstruksikan kepada seluruh kepala pemerintah daerah agar melaporkan arsip daerah yang sebaik mungkin, agar aset tersebut bisa dilaporkan ke kementerian,"Kata Neneng.
Para ASN di pemerintah daerah Kabupaten Bungo telah menunjukkan kinerjanya dalam mengumpulkan aset yang sudah tidak dipakai/di gunakan lagi untuk menjadikan aset yang tak dipakai lagi telah melaporkan ke negara.
Acara selanjutnya penandatanganan berita acara persetujuan Draft JRA Fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian serta JRA substantif pemerintah daerah Kabupaten Bungo.
Sementara itu Bupati Bungo yang di wakili oleh Wakil Bupati H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd dalam sambutannya mengatakan, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, maka kegiatan bimbingan teknis petugas pengelola arsip ini sangat penting artinya bagi Pemerintah Daerah untuk menyeragamkan tata kearsipan yang dinamis disetiap unit kerja serta meningkatkan tertib administrasi dalam menunjang tugas-tugas Pemerintahan.
“Dalam kaitan itulah, saya menyambut baik pelaksanaan bimbingan teknis petugas pengelola arsip, karena dengan bimtek seperti ini diharapkan akan menambah pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan, meningkatkan pemahaman Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan serta meningkatkan penyelenggaraan kearsipan OPD yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan stadar kearsipan nasional,” ucap H.Safrudin Dwi Aprianto.
Selain itu Wabup berharap, kepada peserta agar dapat memahami fungsi dan peranan maupun sangsi dalam pengelolaan arsip dalam sebuah pemerintahan yang diharapkan dapat menciptakan SDM aparatur yang bermutu dan bermartabat, meningkatkan sistem pengelolaan dan pemeliharaan kearsipan melalui penyediaan data yang akurat serta mewujudkan pelayanan yang baik. *(eq)*
: tanpa label