Senin 10102022

Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi DPRD DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.


Rapat di gelar di ruang paripurna DPRD Bungo. Yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo, di hadiri langsung oleh Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME, dan wakil ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza, wakil Ketua II DPRD Bungo Martunis. Unsur Forkopimda,Staf ahli Bupati, asisten, kepala OPD, para Kabag, camat, lurah, serta dari unsur vertikal.



Penyampaian kata akhir fraksi DPRD kabupaten Bungo terhadap Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan program Perda tahun 2023 sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD, sesuai dengan waktu yang ditentukan.


Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama tersebut sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 terhadap nota pengantar yang disampaikan oleh Bupati.


 fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi, Oleh karena itu badan anggaran DPRD bersama ketua ketua TAPD terhadap APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 kemudian telah diberikan tanggapan oleh pemerintah daerah dalam rapat kerja penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi.



Marwansyah Siregar membacakan penyampaian kata akhir fraksi DPRD, melalui pembahasan kami fraksi-fraksi DPRD Bungo akan menyampaikan catatan-catatan kritik dan saran terhadap rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut anggaran disusun berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran Adapun catatan-catatan kritik dan saran sebagai berikut


1. fraksi Gerindra: Fraksi Gerindra meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan secara serius sumber-sumber pendapatan asli daerah kita, agar tercapai secara maksimal dan efektif dalam mengelola sumber-sumber pendapatan asli daerah yang telah diproyeksikan terhadap OPD dan BUMD yang menjadi sumber PAD.


2 fraksi gerindra berharap agar APBD Kabupaten Bungo harus dipastikan bahwa  program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang dialokasikan dalam APBD, artinya pengelola APBD tahun 2003 harus benar-benar merata dan dapat dirasakan oleh semua masyarakat di Kabupaten Bungo 


3 fraksi Gerindra mendorong agar berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan dan tertuang dalam RAPBD 2023 oleh semua OPD dapat dilaksanakan secara profesional transparan akuntabel dan akhirnya bermanfaat langsung bagi masyarakat, fraksi Gerindra berharap agar segera menyusun teknis pelaksanaannya sehingga hal-hal yang telah disepakati bersama dan rancangan APBD tahun 2023 dapat terlaksana dengan sebaik mungkin


Berdasarkan hasil perhitungan anggaran maka fraksi Gerindra dan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2003 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.





2. Fraksi NasDem : Menyetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023 menjadi peraturan daerah, namun terdapat beberapa catatan dan saran yang patut kami sampaikan sebagai berikut 


1 Menekankan agar setiap OPD untuk benar-benar optimal dalam melakukan pemanfaatan anggaran sehingga program-program yang dilaksanakan maupun dirancangkan dengan tepat dan cermat yang merupakan kebutuhan masyarakat luas terutama pada bidang l pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dan juga pelayanan masyarakat.


2.Terhadap jawaban pemerintah mengenai mengoptimalisasi penerimaan APBD dengan beberapa strategi yang akan dilakukan pemerintah 


pemerintah untuk kedepannya fraksi kami berharap strategi yang akan dilakukan pemerintah dalam optimalisasi PAD tersebut mendapatkan hasil yang positif terhadap penerimaan APBD.


3. Badan dan dinas pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat merancang dan mengelola anggaran secara efektif dan komunikatif sehingga dapat memenuhi semua kegiatan yang telah direncanakan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023 


4. terhadap sektor-sektor yang potensial terhadap penerimaan daerah dan meminta kepada pemerintah daerah agar dapat mengkaji potensi-potensi yang belum menjadi penerimaan daerah yang pada akhirnya dapat menjadikan sebagai retribusi daerah, mengingat cukup besarnya sumber pendapatan daerah yang belum dan terkelola dengan baik. 


5 Melihat jawaban pemerintah mengenai pemerataan pembangunan infrastruktur yang mana Masih ada infrastruktur yang belum memadai  di kecamatan dalam Kabupaten Bungo, sehingga pembangunan infrastruktur tersebut terkendala dengan keterbatasannya kemampuan keuangan daerah yang mengharuskan pembangunan infrastruktur tersebut.


Fraksi Nasdem sangat mendukung pemerintah daerah dalam berupaya untuk mengusulkan pendanaan pembangunan infrastruktur tersebut melalui sumber dana selain APBD mengingat membangun infrastruktur yang baik merupakan aspek penting dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bungo.


Kemudian dilanjutkan dengan fraksi -fraksi DPRD yang lain, yang menyetujui dan menyepakati Ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan pembentukan Perda Bungo tahun 2023.



Sementara itu dalam sambutannya Bupati Bungo,mengatakan, dalam kesempatan ini saya kasih nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fraksi DPRD kabupaten Bungo atas penyampaian kata akhir terhadap perang Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan hari ini sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023 sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan pasal 154 undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjelaskan bahwa DPRD kabupaten kota mempunyai tugas dan wewenang terkait dengan pembahasan dan pemberian persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati walikota dan juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten Kota sehubungan dengan hal tersebut kami mengapresiasi kepada pimpinan anggota DPRD kabupaten mongo terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bungo.

: tanpa label

Share this Pos