BERDASARKAN PENGUMUMAN BUPATI BUNGO NOMOR : 810/20.89jBKPSMD/2022 TANGGAL 01 NOPEMBER 2022 TENTANG PENERIMMN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA FORMASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.





Share this Pos