Senin 19122022
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bungo menggelar rapat 2 paripurna di antara penggerak kata akhir dari pemerintah dan penggerak kata akhir dari fraksi.
Rapat pertama dipimpin langsung oleh wakil ketua II DPRD Bungo Martunis.,A.md, dan rapat kedua dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza,SM.
Rapat tersebut di hadiri oleh Wakil Bupati Bungo, unsur Forkopimda atau yang mewakili, Staf ahli Bupati, asisten, Kepala OPD, para Kabag, lurah dan tamu undangan yang lainnya.
Mart Frida Yani dari Fraksi Karya Bintang Indonesia menyampaikan Kata akhir dari fraksi DPRD., Semua fraksi DPRD Bungo menyetujui peraturan ranperda insiatif menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bungo tahun 2022
Adapun alasan partai Nasional Demokrat (NasDem) menyetujui ranperda insiatif menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bungo tahun 2022 adalah:, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan kata akhir fraksi Nasdem terhadap dua dan Perda Tahun 2022 tentang
1 Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha Fraksi NasDem berharap penyelenggaraan perizinan perizinan berusaha memberikan manfaat langsung terhadap masyarakat dalam pengurusan Izin dan pelayanan perizinan secara daring bagi masyarakat yang mampu memberikan kecepatan kelancaran dalam mendapatkan perizinan serta keterbukaan dan akuntabilitas dalam penerapan perizinan berusaha, dengan begitu masyarakat dapat menaikkan tingkat kepercayaan terhadap pelayanan perizinan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah terhadap Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi NasDem menyarankan dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut dalam penempatan posisi jabatan OPD lebih efektif sesuai bidang yang dimiliki dan terbentuknya susunan perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menuntaskan program pembangunan dan meningkatkan lagi pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bungo.
Untuk itu kepada pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan langkah-langkah terbaik dalam menerapkan pelaksanaan terhadap apa yang menjadi peraturan kedua atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut. Maka Fraksi Nasdem dapat menerima dan menyetujui 2 Rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd dalam sambutannya mengatakan, atas nama pemerintah daerah Kabupaten Bungo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Bungo beserta anggota yang telah membahas dan menyetujui ranperda menjadi perda Bungo 2022.
Sebanyak 5 Perda yang telah di setujui oleh DPRD Bungo, 3 diantaranya dari DPRD Bungo dan 2 pemerintah Kabupaten Bungo, adapun 3 ranperda yang menjadi perda diataranya:
1. Tentang perempuan
2. Penyelenggaraan perkebunan dan juga pencabutan dan pemberhentian perangkat Dusun.
3. Menyepakati dan menetapkan izin berusaha dan juga perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Tentu kita berharap mudah-mudahan keluaran 5 Perda tadi yang sama-sama kita mintai menghindari masalah buat kita semuanya, terutama masyarakat Kabupaten Bungo yang kita cintai ini,” Ucap Wakil Bupati Bungo. *(persamaan)*
: tanpa label