Senin 04092023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bungo menggelar rapat Paripurna penyampaian kata akhir fraksi DPRD Kabupaten Bungo Terhadap Nota Keuangan Dan Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023.
Rapat ini berlangsung di Ruang paripurna DPRD Bungo, yang di pimpin secara langsung Wakil Ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza,S.M yang di dampingi oleh Wakil Ketua II Martunis,A.Md.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E, Wakil Bupat Bungo,H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd,M.M, Unsur Forkopimda, anggota DPRD Bungo, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, para Kabag,camat, dan tamu undangan yang lainnya.
Dalam kesempatan ini kami atas nama Pemerintah Daerah,menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-
tingginya kepada Fraksi DPRD Kabupaten Bungo atas penyampaian kata akhir terhadap Ranperda tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan hari ini, sehingga
menghasilkan komitmen bersama, berupa persetujuan untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo
Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan Pasal 154 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang terkait dengan
perencanaan, pembahasan, memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah dan melaksanakan pengawasan pembangunan
terhadap pelaksanaan pemerintahan dan
Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mengapresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo terhadap
pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasinya secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bungo sehingga menghasilkan komitmen bersama, berupa persetujuan untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, pada kesempatan ini kami sampaikan kembali berbagai kondisi yang melatar belakangi dilakukannya Perubahan APBD Tahun Anggraran 2023 sebagai berikut:
1. Menampung kebijakan anggaran yang telah diambil sebelumnya melalui mekanisme mendahului Perubahan APBD
TA 2023, yang di dalamnya memuat anggaran pendapatan bersifat khusus beserta belanjanya.
2. Penggunaan SILPA Tahun Angaran 2022 audited ke dalam berbagai program dan kegiatan, termasuk penambahan penyertaan modal pada Bank Jambi.
3. Penyesuaian sumber pendanaan
terhadap berbagai program/kegiatan guna membiayai kebutuhan belanja di
seluruh OPD.
4. Hal lainnya bersifat teknis anggaran.
Sesuai dengan mekanisme dan pentahapan setelah Rapat maka tahapan selanjutnya, yakni Paripurna DPRD ini, penyampaian Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023 kepadaGubernur Jambi selaku perpanjangan Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, dan selanjutnya dilakukan penyempurnaan bersama,
setelah itu ditetapkan sebagai Perda tentang Perubahan Anggaran, Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya atas sinergitas yang telah terjalin dalam menyelesaikan semua tahapan proses Ranperda Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023, kami pribadi dan seluruh jajaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat, semoga hal ini dapat terus kita pelihara dan kita tingkatkan pada
masa yang akan datang. *(eq)*
: tanpa label