Kamis 15082024
Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME menghadiri rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025.
Rapat tersebut di pimpin oleh Wakil ketua II DPRD Bungo Martunis,A.Md, tampak hadir dalam rapat tersebut, ketua DPRD Bungo, unsur Forkompinda, staf ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, para Kabag, Camat, lurah dalam Kabupaten Bungo, serta unsur vertikal.
Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME menandatangani nota kesepakatan rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2025. Acara penandatanganan itu berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bungo.
Dalam sambutannya Bupati Bungo mengatakan, Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bungo atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah. Hal ini terbukti dengan disetujuinya rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025. Ini pertanda bahwa adanya semangat kebersamaan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda sampai terlaksananya penandatangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pembangunan daerah hendaknya dapat terus terpelihara dalam pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan dan
pembangunan, termasuk agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bungo.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa
rancangan KUA dan PPAS Tahub anggaran 2025 mesti disusun berpedoman pada RKPD TA 2025. Berbagai kebutuhan belanja dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, berbagai program/ kegiatan pembangunan daerah serta pelayanan publik yang tertuang dalam RKPD, untuk selanjutnya diformulasikan lebih lanjut ke dalam rancangan KUA dan PPAS
dengan memperhatikan kemampuan pendanaan, sehingga program/kegiatan tersebut perlu di tetapkan urutan skala prioritasnya.
Mengingat kemampuan pendanaan di TA
2025 masih terbatas, sementara itu kebutuhan
penganggaran belanja daerah makin meningkat, maka tidak seluruh program/kegiatan dalam RKPD
TA 2025 ditampung dalam rancangan KUA dan PPAS TA 2025 termasuk besaran alokasi anggaran. Sungguhpun demikian, pemerintah daerah dalam hal ini TAPD telah berupaya secara optimal agar keselarasan perencanaan pembangunan dapat tetap terjaga dengan mengoptimalkan sumber pendanaan yang tersedia.
Dengan memperhatikan berbagai pertanyaan serta saran yang disampaikan dewan yang terhormat, pada saat pembahasan antara badan
anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan di laksanakan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara banggar DPRD, TAPD dan seluruh OPD terhadap rancangan KUA PPAS TA 2025 dapat kami sampaikan secara umum, ringkasan perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1,272 triliun lebih;
2. Belanja Daerah direncanakan
sebesar Rp1,368 triliun lebih; dan
3. Penerimaan pembiayaan berupa estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp95,550 miliyar lebih. *(eq)*
: tanpa label