Senin 26082024
Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi " Kepala Desa/Datuk Rio memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sesuai dengan peraturan yang diatas, hari ini Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E mengukuhkan sebanyak 13 Kepala Desa/Datuk Rio dalam Kecamatan Pelepat Ilir, Tanah Sepenggal, dan Jujuhan.
Pengukuhan tersebut berlangsung di Ruang Pola kantor Bupati Bungo, yang di hadiri oleh Sekda Bungo, Staf ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, para Kabag dan para camat.
Dalam sambutannya Bupati Mashuri mengatakan, semoga pengukuhan ini membuat para Datuk Rio semakin semangat bekerja dan semakin termotivasi untuk memajukan Dusun masing-masing dengan kerja keras dan katya nyata.
"Saya berharap amanah dan kepercayaan yang di embankan kepada Datuk Rio sangatlah besar, karena Dusun merupakan ujung tombak pembangunan sebuah wilayah. Selain untuk para Datuk Rio yang di kukuhkan hari ini dapat menjaga amanah dan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya,"Kata Bupati,
Selain itu juga diiringi dengan integritas dan profesionalisme , agar kegiatan pembangunan Dusun dapat optimal.
Bupati berpesan, "Datuk Rio harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif, dan efisien, dan juga Datuk Rio harus mampu mewujudkan komitmen nya, dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan Dusun serta memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintah dusun untuk kesejahteraan masyarakat ,"Ucapnya. *(eq)*
: tanpa label